Pengungkapan peredaran pita cukai palsu

  • 8 Agustus 2024 14:20 WIB
Kepala Seksi Penindakan 1, Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Heri Kurniawan (kiri), Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti (kedua kiri), Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi (kedua kanan) serta Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Herry Setiawan (kanan) menunjukkan pita cukai palsu saat gelar perkara di Kejaksaan negeri Pati, Jawa Tengah, Kamis (8/8/2024). Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY serta Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II (Jatim II) membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu dan menyita sebanyak 749 lembar atau 89.880 keping pita cukai yang diduga palsu dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp222.156.396 serta mengamankan tiga tersangka MN, M dan K dengan ancaman hukuman 8 tahun. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
2.67 MB
Disiarkan
08/08/2024 14:20 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Fanny Octavianus