Sidang tipiring bagi pedagang olahan daging anjing

  • 9 Agustus 2024 13:00 WIB
Tiga terdakwa menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam kasus penjualan olahan daging anjing di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (9/8/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp500 ribu rupiah subsider lima hari kurungan terhadap ketiga terdakwa karena dinyatakan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di Kota Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
09/08/2024 13:00 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Nyoman Budhiyana