KORUPSI KEHUTANAN RIAU
PEKANBARU, 11/6 - KORUPSI KEHUTANAN RIAU. Mantan Bupati Kampar Burhanuddin Husin menjalani sidang perdana pada kasus korupsi kehutanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru, Senin (11/6). Burhanuddin didakwa menyalahi aturan dalam penerbitan izin tebang untuk 12 perusahaan industri kehutanan saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Riau tahun 2005-2006, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp. 519.580.718.790 dan 87 sen. FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/Spt/12.
Foto Terkait