TUNTUTAN IJAZAH PALSU

  • 11 Juni 2012 18:55 WIB
SEMARANG, 11/6 - TUNTUTAN IJAZAH PALSU. Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya pada sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Senin (11/6). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat sebagai dakwaan primer. FOTO ANTARA/Wisnu Adhi Nugroho/tom/ss/ama/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3152x2104
Ukuran Berkas
607.28 KB
Disiarkan
11/06/2012 18:55 WIB
Fotografer
Wisnu Adhi Nugroho
Editor