TINDAK PIDANA KORUPSI

  • 2 Januari 2008 16:57
JAKARTA, 2/1 - EKSEPSI DITOLAK. Bupati Garut Agus Supriadi mendengarkan keterangan jaksa penuntut umum saat persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta, Rabu (2/1). Majelis hakim menolak eksepsi Bupati Garut Agus Supriadi dalam kasus korupsi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara Kabupaten Garut selama 2004 hingga 2007 dengan kerugian negara Rp10,8 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1453
Ukuran Berkas
2.39 MB
Disiarkan
02/01/2008 16:57 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor