Gelar kasus selebgram promosikan judi online
Polisi menunjukkan barang bukti dengan tersangka selebgram berinisial FD (tengah) saat gelar kasus judi daring (online) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (13/8/2024). Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengamankan selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial instagram sehingga diancam dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 Ayat 1 Angka 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.
Foto Terkait