Gelar kasus selebgram promosikan judi online

  • 13 Agustus 2024 16:55 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dengan tersangka selebgram berinisial FD (tengah) saat gelar kasus judi daring (online) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (13/8/2024). Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengamankan selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial instagram sehingga diancam dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 Ayat 1 Angka 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.39 MB
Disiarkan
13/08/2024 16:55 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Nyoman Budhiyana