PAJAK JASA ANGKUTAN
JAKARTA, 12/6 - PAJAK JASA ANGKUTAN . Ketua Umum Indonesian National Shipowner's Association (INSA), carmelita Hartoto (kanan) didampingi Ketua Komite Tetap Perpajakan (INSA), Indra Yoeli (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait " Pembebasan Pajak Atas Angkutan Umum di Air" di Jakarta, Selasa (12/6). Pelaku usaha pelayaran menyambut positif atas terbitnya peraturan Menteri Keuangan dan Permenkeu tentang jasa angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenai Pajak, Pemerintah menegaskan jasa angkutan air yang dibebaskan dari PPN 10 persen adalah jasa angkutan di laut, sungai, danau serta angkutan penyebrangan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/NZ/12.
Foto Terkait