Sosialisasi peraturan Menkumham Nomor 9 Tahun 2024

  • 14 Agustus 2024 17:40 WIB
Kepala Bidang TPI Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta Bismo Surono (kiri) didampingi Ketua Tim Kerja Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Darat Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Teddy Kuantano Achmad (kanan) menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/8/2024). Sosialisasi yang dihadiri sejumlah operator maskapai penerbangan itu bertujuan agar mereka tidak sembarangan membawa keluar dan masuk warga negara asing (WNA) dari dan ke wilayah Indonesia karena akan dikenakan denda Rp50 juta jika melanggar peraturan tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3433
Ukuran Berkas
3.92 MB
Disiarkan
14/08/2024 17:40 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Nyoman Budhiyana