Pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh Barat

  • 15 Agustus 2024 14:25 WIB
Petugas membawa terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) untuk menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (15/8/2024). Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjatuhkan hukuman 10 hingga 20 kali uqubat ta'zir cambuk terhadap enam terpidana karena terbukti dan melanggar jarimah maisir pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 serta satu terpidana terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai langkah penegakan syariat Islam di Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3300
Ukuran Berkas
4.14 MB
Disiarkan
15/08/2024 14:25 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Andika Wahyu