Penangkapan WNA di Bali
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu (tengah) menyampaikan keterangan didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra (kanan) dan Kabid Inteldakim Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Made Surya (kiri) saat konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (15/8/2024). Kantor Imigrasi Ngurai Rai menangkap 3 WN Rusia, 1 WN Ukraina, 1 WN Australia dan 1 WN Pantai Gading yang menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja pada sektor UMKM di Bali serta menangkap seorang WN Rusia berinisial AF karena pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait