Penangkapan WNA di Bali
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu (kiri), Plh. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana (kedua kanan) dan Kabid TIK Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Alexander Maxwell (kanan) di Badung, Bali, Kamis (15/8/2024). Kantor Imigrasi Ngurai Rai menangkap 3 WN Rusia, 1 WN Ukraina, 1 WN Australia dan 1 WN Pantai Gading yang menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja pada sektor UMKM di Bali serta menangkap seorang WN Rusia berinisial AF karena pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait