Sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada

  • 20 Agustus 2024 13:25 WIB
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5821x3873
Ukuran Berkas
3.11 MB
Disiarkan
20/08/2024 13:25 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Nyoman Budhiyana