EKSEPSI WA ODE
JAKARTA, 19/6 - EKSEPSI WA ODE. Terdakwa perkara pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (19/6). Sebelumnya, mantan anggota Banggar DPR tersebut didakwa oleh jaksa telah menerima suap atau hadiah terkait alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (sekarang Provinsi Aceh). FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ed/pd/12.
Foto Terkait