MENGGUGAT GUBERNUR
JAKARTA, 19/6- MENGGUGAT GUBERNUR. Penggugat, Ngurah Anditya Ari Firnanda (kiri), dan Kuasa Hukum Yohanes Tangur (kanan), meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang gugatan warga negara (citizen Law Suit), di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/6). Mereka mengajukan gugatan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, atas kasus kemacetan arus lalulintas di wilayah hukum DKI Jakarta, yang merugikan warga baik berupa waktu maupun pemborosan BBM. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ss/nz/12
Foto Terkait