SABU DALAM SETRIKAAN

  • 20 Juni 2012 17:20 WIB
TANGERANG, 20/6 - SABU DALAM SETRIKAAN. Petugas bea cukai memperlihatkan dua tersangka TK (33) dan IW (38) warga negara Indonesia serta barang bukti 500 gram sabu dan setrika uap, kepada wartawan, di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (20/6). Narkotika senilai Rp750 juta itu diselundupkan dari Thailand dengan cara dikirim lewat jasa pengiriman barang yang diberitakan sebagai setrika uap.FOTO ANTARA/Muhammad Deffa/ed/ama/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1888x2912
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
20/06/2012 17:20 WIB
Fotografer
Petugas Bea Cukai Memperlihatkan Dua Tersangka Tk
Editor