SABU DALAM SETRIKAAN
TANGERANG, 20/6 - SABU DALAM SETRIKAAN. Petugas bea cukai memperlihatkan dua tersangka TK (33) dan IW (38) warga negara Indonesia serta barang bukti 500 gram sabu dan setrika uap, kepada wartawan, di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (20/6). Narkotika senilai Rp750 juta itu diselundupkan dari Thailand dengan cara dikirim lewat jasa pengiriman barang yang diberitakan sebagai setrika uap.FOTO ANTARA/Muhammad Deffa/ed/ama/12
Foto Terkait