Tiga WNA di Bali ditangkap Imigrasi

  • 27 Agustus 2024 13:30 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu (kiri) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra (kanan) memberikan penjelasan terkait dua warga negara Uganda berinisial RKN dan FN serta satu warga negara Rusia berinisial IT yang terjaring dalam operasi penertiban dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (27/8/2024). Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga WNA yang melanggar peraturan keimigrasian Indonesia yakni dua warga negara Uganda berinisial RKN dan FN serta satu warga negara Rusia berinisial IT diduga menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK), dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (21/8). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.27 MB
Disiarkan
27/08/2024 13:30 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Andika Wahyu