Sidang dakwaan kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam

  • 27 Agustus 2024 17:40 WIB
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) bersiap mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa pengusaha asal Surabaya Budi Said bekerja sama dengan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Avicena melakukan rekayasa pembelian emas dengan harga dibawah prosedur di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3337
Ukuran Berkas
2.03 MB
Disiarkan
27/08/2024 17:40 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Andika Wahyu