PENJARA 20 TAHUN
JAKARTA, 21/6 - PENJARA 20 TAHUN. Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6). Tim Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa karena terkait kasus bom Natal dan bom Bali I. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/mes/12
Foto Terkait