Putusan sela Suranto Wibowo
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo berjalan usai menjalani sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Suranto Wibowo, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menentukan apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan JPU. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Foto Terkait