Sidang dakwaan korupsi tata niaga komoditas timah

  • 28 Agustus 2024 14:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suwito Gunawan (kanan), Robert Indarto (tengah) dan Rosalina (kiri) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Ketiga terdakwa tersebut didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah, dimana penambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.21 MB
Disiarkan
28/08/2024 14:05 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Yusran Uccang