EKSEPSI WA ODE DITOLAK
JAKARTA, (26/6) - EKSEPSI WA ODE DITOLAK. Terdakwa kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/6). JPU menolak seluruh nota pembelaan atau eksepsi Wa Ode Nurhayati terkait dugaan suap Rp6,25 miliar dari Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana PPID di tiga Kabupaten Aceh. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/nz/12
Foto Terkait