EKSEPSI WA ODE DITOLAK

  • 26 Juni 2012 17:46 WIB
JAKARTA, (26/6) - EKSEPSI WA ODE DITOLAK. Terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/6). JPU menolak seluruh nota pembelaan atau eksepsi Wa Ode Nurhayati terkait dugaan suap Rp6,25 miliar dari Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana PPID di tiga Kabupaten Aceh. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/nz/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2535x1653
Ukuran Berkas
461.03 KB
Disiarkan
26/06/2012 17:46 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor