Alat perekaman sidik jari
Petugas kepolisian mengarahkan jari masyarakat untuk dilakukan perekaman sidik jari di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). Polres Pekalongan Kota melayani kebutuhan masyarakat dalam hal perekaman sidik jari di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dapat digunakan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mencari identitas orang atau keluarga yang hilang melalui nama, NIK, ataupun sidik jari dan foto dengan menggunakan alat berbasis ITyaitu Alat Digitalisasi AK 23. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
Foto Terkait