UJI UU MIGAS
JAKARTA, 27/6 - UJI UU MIGAS. Ahli Ekonomi Rizal Ramli (kanan) dan Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis (tengah) selaku ahli pihak pemohon serta mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo (kiri) selaku ahli pihak pemerintah mengikuti sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/6). PP Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat madani, tokoh perorangan, dan organisasi masyarakat lainnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Migas karena dinilai telah melanggar konstitusi dan sarat pengaruh asing. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/ama/12.
Foto Terkait