SEGEL TV KABEL ILEGAL
PONTIANAK, 28/6 - SEGEL TV KABEL ILEGAL. Beberapa petugas menyaksikan rak berisi sejumlah alat decorder penerima TV Kabel saat penggebrekan Operator TV Kabel illegal di Gang Kurnia 6, Jalan HM Suwignyo, Pontianak, Kalbar, Kamis (28/6) dini hari. Tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham dan Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan penggebrekan serta penyegelan terhadap Operator TV kabel illegal bernama Seven Vision milik Frantika Rachman alias Salman, karena telah melakukan pembajakan siaran televisi berbayar dan tidak memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. FOTO ANTARA/Jessica Helena Wuysang/ss/pd/12
Foto Terkait