Putusan sidang etik Nurul Ghufron
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memimpin putusan sidang etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr
Foto Terkait