Pengadilan Tinggi Jakarta perberat hukuman SYL
Hakim Ketua Artha Theresia (tengah) membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024). Dalam sidang yang tidak dihadiri terdakwa dan KPK tersebut, Majelis hakim memperberat vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari sebelumnya 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara serta menambah hukuman denda dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi di Kementan. ANTARA/Fath Putra Mulya/app/YU
Foto Terkait