Penangkapan bandar narkoba di Palangka Raya
Petugas berjaga di dekat terpidana kasus narkotika Salihin alias Saleh (kiri) saat konferensi pers di Kampung Puntun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/9/2024). BNN menangkap Salihin alias Saleh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan diri setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Foto Terkait