KORUPSI

  • 7 Januari 2008 14:49 WIB
SURABAYA, 7/1- KORUPSI. Kepala BPN Surabaya, M Khudlori, berjalan usai mendengarkan putusan hakim, saat sidang putusan kasus korupsi-gratifikasi Rp 20 juta di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/1). Atas perbuatannya, Khudlori diputus satu tahun tiga bulan penjara dan membayar Rp 50 juta. FOTO:ANTARA/Eric Ireng/mes/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1324x2048
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
07/01/2008 14:49 WIB
Fotografer
Eric Ireng
Editor