Majelis Hakim tolak eksepsi Rosalina
Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Rosalina berjalan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto Terkait