Hakim tolak eksepsi kasus korupsi PT Timah

  • 12 September 2024 16:25
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Kwan Yung alias Buyung (kiri) dan Tamron alias Aon (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Aon serta ekspesi Kwan Yung alias Buyung, dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4589x3060
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
12/09/2024 16:25 WIB
Fotografer
Sulthony Hasanuddin
Editor
Saptono