Sidang warga pemelihara landak Jawa di Bali

  • 12 September 2024 17:20 WIB
Terdakwa I Nyoman Sukena (tengah) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) didampingi penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1977x1318
Ukuran Berkas
463.83 KB
Disiarkan
12/09/2024 17:20 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Saptono