Sidang warga pemelihara landak Jawa di Bali

  • 12 September 2024 17:20 WIB
Terdakwa I Nyoman Sukena (kiri) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) keluar ruangan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2654x1769
Ukuran Berkas
859.16 KB
Disiarkan
12/09/2024 17:20 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Saptono