Kenaikan pajak pembangunan rumah sendiri

  • 14 September 2024 19:15 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Sabtu (14/9/2024). Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) akan mengalami kenaikan tarif menjadi 2,4 persen dari sebelumnya sebesar 2,2 persen, hal tersebut sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12 persen mulai Januari 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4117x2745
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
14/09/2024 19:15 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor
Saptono