Bangun rumah dibawah 200 meter persegi tak kena pajak

  • 17 September 2024 12:15 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah pribadi di Kampung Ciolang, Seang, Banten, Selasa (17/8/2024). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.61/2022 Mulai tahun 2025 warga yang membangun rumah sendiri dengan akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen kecuali yang membangun dengan syarat luas tertentu yaitu tidak lebih dari 200 meter persegi. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.69 MB
Disiarkan
17/09/2024 12:15 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Fanny Octavianus