Penangkapan WNA Amerika pengimpor obat terlarang

  • 18 September 2024 17:55 WIB
Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika berinisial SRB dihadirkan dalam rilis kasus dugaan kepemilikan obat terlarang di Mapolda NTB, Mataram, Rabu (18/9/2024). Perempuan berusia 51 tahun yang tertangkap di sebuah vila kawasan Lombok Tengah itu mengimpor obat terlarang merek Karisoprodol sebanyak 599 butir dan Tapentadol sebanyak 110 butir dari India dengan cara memesan secara daring. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2754x1836
Ukuran Berkas
568.93 KB
Disiarkan
18/09/2024 17:55 WIB
Fotografer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Saptono