Rencana penerapan PPN KMS

  • 18 September 2024 19:25 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah pribadi di Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024). Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi mulai tahun 2025. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4012x2674
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
18/09/2024 19:25 WIB
Fotografer
Abdan Syakura
Editor
Saptono