Warga pemelihara landak Jawa divonis bebas

  • 19 September 2024 17:55 WIB
I Nyoman Sukena (kiri) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bebas I Nyoman Sukena kerena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3329
Ukuran Berkas
1.74 MB
Disiarkan
19/09/2024 17:55 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Yusran Uccang