BPK
JAKARTA, 9/1 - PEMBATASAN AUDITOR. Pengacara Badan Pemeriksa Keuangan Bambang Wijayanto (kanan) dan ketua Direktorat Utama BPK Hendar Christian memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (9/1). BPK mengajukan peninjauan kembali UU perpajakan nomor 6 tahun 1983 jo UU no 28 tahun 2007 kepada Mahkamah Konstitusi karena didalamnya dinilai terdapat pembatasan informasi yang bisa diperoleh auditor. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/ama/07.
Foto Terkait