BPK
JAKARTA, 9/1 - PEMBATASAN INFORMASI. Ketua Direktorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Hendar Christian (kiri) dan Pengacara BPK Bambang Wijayanto memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (9/1). BPK mengajukan peninjauan kembali UU perpajakan nomor 6 tahun 1983 jo UU no 28 tahun 2007 kepada Mahkamah Konstitusi karena didalamnya dinilai terdapat pembatasan informasi yang bisa diperoleh auditor. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/ama/07.
Foto Terkait