Sidang putusan Ramadhan Ibrahim

  • 20 September 2024 21:25 WIB
Terdakwa pengaturan proyek pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara Utara Ramadhan Ibrahim (tengah) keluar mobil tahanan sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/9/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ramadhan Ibrahim karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. ANTARA FOTO/Andri Saputra/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.33 MB
Disiarkan
20/09/2024 21:25 WIB
Fotografer
Andri Saputra
Editor
Agung Rajasa