Pengungkapan kasus narkoba lintas provinsi di Serang

  • 24 September 2024 13:55 WIB
Dua tersangka jaringan narkoba lintas provinsi dihadirkan saat konfrensi pers penangkapan narkoba di Polres Serang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/9/2024). Polres Serang berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari wilayah Sumatera menuju pulau Jawa dengan barang bukti berupa 23 kg sabu-sabu, 39 kg paket ganja, dan 805 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp29,3 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4137x2834
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
24/09/2024 13:55 WIB
Fotografer
Muhammad Bagus Khoirunas
Editor
Saptono