Pengungkapan kasus narkoba lintas provinsi di Serang

  • 24 September 2024 13:55 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (kedua kiri) bersama Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko (kiri) menunjukkan barang bukti hasil penangkapan narkoba di Polres Serang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/9/2024). Polres Serang berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari wilayah Sumatera menuju pulau Jawa dengan barang bukti berupa 23 kg sabu-sabu, 39 kg paket ganja, dan 805 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp29,3 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4490x2987
Ukuran Berkas
2.81 MB
Disiarkan
24/09/2024 13:55 WIB
Fotografer
Muhammad Bagus Khoirunas
Editor
Saptono