Sidang dakwaan kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam

  • 30 September 2024 16:40
Terdakwa Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri (kanan) bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Terdakwa Zulheri, Angie Christina, Romi Hafnur, Sutedy Alwan, Muhammad Syafaat, dan Danny Boestamy didakwa terlibat kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp234 triliun. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.81 MB
Disiarkan
30/09/2024 16:40 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Andika Wahyu