Sidang tuntutan kasus korupsi proteksi TKI

  • 1 Oktober 2024 17:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). JPU menuntut Reyna Usman dengan pidana penjara selama empat tahun delapan bulan dengan denda sebesar Rp 250 Juta subsider tiga bulan dan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp 3 miliar subsider pidana pengganti selama satu tahun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.63 MB
Disiarkan
01/10/2024 17:30 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Agung Rajasa