Sidang dakwaan kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam

  • 2 Oktober 2024 20:20
Terdakwa Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri (kiri), terdakwa Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami (kedua kiri), terdakwa Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2014-2018 Muhammad Syafaat (ketiga kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Terdakwa Zulheri, Angie Christina, Romi Hafnur, Sutedy Alwan, Muhammad Syafaat, dan Danny Boestamy didakwa terlibat kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp234 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.18 MB
Disiarkan
02/10/2024 20:20 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Andika Wahyu