Sidang kasus judi online di Dumai

  • 3 Oktober 2024 17:05 WIB
Terdakwa kasus judi online jenis toto gelap Yardi Anto Sijabat mendengarkan pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya saat mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai, Riau, Kamis (3/10/2024). Dalam pledoinya di persidangan tersebut Yardi Anto Sijabat menyesali perbuatannya sebagai pemain judi online dan memohon keringanan hukuman karena sebagai tulang punggung ekonomi keluarganya, sebelumnya terdakwa diamankan pihak kepolisian pada 26 April 2024 dengan dugaan melanggar UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHPidana. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.06 MB
Disiarkan
03/10/2024 17:05 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Zarqoni Maksum