Pemutihan denda pajak kendaaraan di Banten

  • 6 Oktober 2024 10:40 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Kota Serang, Banten, Minggu (6/10/2024). Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2024 dalam rangka memperingati HUT ke-24 Provinsi Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4949x3293
Ukuran Berkas
2.47 MB
Disiarkan
06/10/2024 10:40 WIB
Fotografer
Muhammad Bagus Khoirunas
Editor
Saptono