Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat

  • 7 Oktober 2024 14:10 WIB
Petugas melayani warga yang membayar pajak kendaraan bermotor di bagian Samsat Cimahi Mal Pelayanan Publik (MPP), Cimahi, Jawa Barat, Senin (7/10/2024). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa bebas bea balik nama kepemilikan kendaraan bekas (BBNKB II), bebas denda pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat serta bebas tunggakan pokok selama periode pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2024. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/NA/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.86 MB
Disiarkan
07/10/2024 14:10 WIB
Fotografer
Abdan Syakura
Editor
Nyoman Budhiyana